Polda Siapkan Situs Pelaporan Kejahatan di Internet

16.6.08

23 Pebruari 2004


TEMPO Interaktif, Jakarta:Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya akan membuat situs baru di internet untuk tempat melaporkan kejahatan cyber. Saat ini, situs tersebut sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.

Upaya pembuatan situs tersebut merupakan tanggapan terhadap semakin maraknya kejahatan di internet sekarang ini. “Mungkin akan di-publish bulan depan,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Petrus Reinhard Golose.

Petrus mengungkapkan, situs tersebut merupakan usaha pihak kepolisian untuk mempermudah proses pelaporan kejahatan di internet oleh masyarakat. Dengan adanya situs pelaporan kejahatan di internet tersebut maka prosesnya tidak akan menyita banyak waktu pelapor.

“Pelapor cukup menuliskan kejahatan apa yang diketahuinya dan mengirimkan ke situs kami lewat email, tidak harus datang langsung ke polda. Pihak kami yang akan menelusuri lebih lanjut kebenarannya,” kata dia.

Seperti diketahui, minggu lalu Unit Cyber Crime sedang menangani kasus gambar porno Sukma Ayu-B'jah yang beredar di internet. Selain kasus tersebut, kata Petrus, sampai saat ini pihaknya juga telah menangani beberapa kasus pencurian data perusahaan, prostitusi di internet, pornografi, dan pembajakan software.

“Kasus pencurian yang melibatkan orang dalam ini sudah kami tangani. Kasus pembajakan software juga sudah sampai di kejaksaan,” kata dia tanpa merinci kasus pembajakan tersebut.

Namun, kata dia, beberapa kendala seperti kurangnya penguasaan teknologi aparat yang menangani kasus ini cukup menghambat. “Karena itu, jaksa bersama-sama dengan polisi harus sekolah bersama mendalami teknologi ini untuk penanganan kasus,” ujarnya.

Petrus menganggap Cyber Crime merupakan kejahatan yang tidak menimbulkan rasa takut seperti perkosaan, pencurian, dan perampokan. “Namun akibat yang ditimbulkannya sangat luas, karena itu mendesak untuk ditangani,” katanya.

Sehingga, menurut Petrus, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur kejahatan digital sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan. “Saat ini UU-nya masih diproses, belum selesai,” kata dia.

Putri Alfarini - Tempo News Room

1 komentar:

KARYOTO 6 April 2011 pukul 09.54  

ini sangat ditunggu masyrakat moga niat baik polri cepat terealisasi.

Posting Komentar

About This Blog

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP