Ratusan Tindak Kejahatan Internet Belum Terusut

16.6.08

Jakarta - Ratusan tindak kejahatan berbasis internet sampai saat ini masih belum terusut oleh kepolisian, yang sudah teridentifikasi baru berasal dari laporan Polda Jawa Tengah dan Yogyakarta.


"Dari Polda lain belum ada laporannya. Di Jakarta pasti ada juga, hanya belum ada laporan jumlahnya," jelas Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetyo pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/9).


Ratusan kejahatan dalam kategori hi-tech crime yang sudah dilaporkan oleh Polda Jateng dan Yogyakarta itu terdiri dari 166 kasus penipuan rekening dengan kartu kredit. Jenis lain adalah penipuan melalui perusahaan sekuritas fiktif, dengan cara menawarkan saham melalui internet. Pengelola perusahaan sekuritas fiktif itu melarikan diri setelah ada pembeli yang berminat dan membayarkan sejumlah uang.


Jumlah kasus seperti itu, lanjutnya, ada empat kasus dan melibatkan pelaku kejahatan antara lain PT Trans Global Ltd. Kejahatan ini telah memakan korban seorang warga Australia.


Modus kejahatan lain adalah pornografi yang menggunakan anak-anak sebagai komoditinya ( child pornography ). Untuk jenis ini, tutur Prasetyo, sudah terdapat laporan dari Biro Investigasi Federal Amerika (FBI). Dalam laporannya, FBI menemukan adanya situs yang memajang foto-foto adegan-adegan mesum yang dilakukan oleh anak-anak bersama orang dewasa. "Tapi kami belum memiliki data rinci mengenai hal ini. Mereka (FBI) juga baru sebatas melaporkan adanya indikasi itu, tanpa perincian."


Bentuk lain yang cukup meresahkan dan telah dilaporkan adalah dengan cara menembus jaringan secara ilegal ( hacking ) oleh para ( hacker ). Untuk jenis ini, dilaporkan telah terjadi penerobosan jaringan milik sebuah lembaga di Kroasia oleh warga Indonesia. "Itu sedang kita cari dan kami kesulitan. Susah sekali itu carinya," keluh Prasetyo.


Prasetyo berharap polisi bisa mendapatkan bantuan dari para ahli internet dan teknologi informasi seperti Ono W. Purbo dan R.M. Roy Suryo dalam mencari para pelaku kejahatan internet.


Kepolisian, ujarnya, mengalami banyak hambatan dalam mengusut dan menyeret para pelaku kejahatan berbasis teknologi tinggi ini. Selain karena tingkat kesulitan yang disebabkan oleh tiadanya tenaga terampil yang mencukupi, juga keterbatasan peralatan yang dimiliki Polri.


Hal lain yang menghambat dalam penanganan kejahatan ini adalah belum adanya perundang-undangan yang dibuat khusus untuk hal ini ( cyber law ). "Kami terpaksa menggunakan perangkat undang-undang yang ada untuk menyeret para pelaku."


Artinya, jelas Prasetyo, jenis-jenis kejahatan itu baru bisa dijerat bila terdapat unsur pelanggaran dengan bukti yang mencukupi, dilihat dari peraturan yang sudah ada. Misalnya, seorang pembobol kartu kredit melalui internet baru bisa dijerat dengan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Demikian juga dengan tindakan penggelapan dan pemalsuan.


Mengenai laporan kejahatan oleh pihak asing dengan pelaku warga Indonesia, Prasetyo menyatakan pihaknya juga mengalami kesulitan untuk mengusut. Sebab, belum tentu ada perjanjian ekstradisi antara negara yang melaporkan dengan pemerintah Indonesia. Untuk menanggulangi hal itu, ada cara lain yang bisa ditempuh pihak berwajib untuk mengirimkan tersangka bila sudah tertangkap atau mengambilnya, bila yang bersangkutan berada di luar negeri. "Kami bisa gunakan cara handing over , yakni menangkap tersangka saat berada di wilayah diyurisdiksi kita, misalnya dipesawat atau kapal yang berbendera Indonesia."


Cara yang sama pernah dipraktekkan saat polisi menangkap tersangka kejahatan narkotika, Zarima di Amerika Serikat.


(y. tomi aryanto)


0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP